Alasan Keberatan Bambang Trihatmojo Ditagih Sri Mulyani Rp64 Miliar

Bisnis.com,24 Feb 2022, 14:47 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Bambang Trihatmojo menyatakan adanya kenaikan tagihan utangnya kepada negara atas dana talangan penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 menjadi Rp64 miliar.

Penasihat hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan bahwa sengketa utang dana Sea Games 1997 terus bergulir antara pihaknya dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Salah satu sorotannya adalah kenaikan nilai tagihan utang.

Menurut Prisma, utang yang ditagihkan awalnya adalah Rp35 miliar, tetapi kemudian naik menjadi Rp64 miliar. Dia menilai bahwa kenaikan terjadi karena akumulasi bunga sebesar 15 persen per tahun.

"Kalau tagihan yang munculnya, kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tetapi tagihan yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen itu jadi sekian," ujar Prisma, dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (24/2/2022).

Tim kuasa hukum anak Mantan Presiden Soeharto itu menilai bahwa dana talangan Sea Games 1997 bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana itu dinilai berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan yang dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia..

Prisma pun menyatakan bahwa kliennya merasa heran dengan penagihan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dana talangan Sea Games 1997. Pasalnya, menurutnya, terdapat pihak lain yang turut menjadi penanggung jawab penyelenggaraan tersebut melalui Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).

PT Tata Insani Mukti menjadi badan hukum pelaksana konsorsium swasta tersebut. Dikutip dari Tempo.co, Prisma bahkan mengklaim bahwa Bambang melakukan tombokan pribadi kepada TIM senilai Rp51 miliar untuk keperluan dana Sea Games 1997.

Adapun, Bambang sempat menggugat kembali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Sea Games 1997. Namun, pada Selasa (15/2/2022) MA menolak gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini