Polisi Telusuri Aliran Dana Viral Blast Senilai Rp150 Miliar

Bisnis.com,24 Feb 2022, 20:08 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki aliran dana penipuan nasabah PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global.

Alira dana ratusan miiliar itu diduga mengalir kepada PT Millionaire Prime sebesar Rp150 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya masih mengembangkan perkara tindak pidana perdagangan sekaligus pencucian uang yang dilakukan oleh tiga orang tersangka petinggi Viral Blast Global tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah Zainal Hudha Purnama (ZHP), Rizky Puguh Wibowo (RPW) dan Minggus Umboh (MU).

Menurutnya, pengembangan akan dilakukan untuk mencari tersangka lain sekaligus memburu satu orang buronan petinggi Viral Blast Global.

"Iya, sedang kami dalami semua itu," tutur Whisnu kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menggarap kasus tindak pidana perdagangan dan pencucian uang yang dilakukan oleh para petinggi Viral Blast Global.

Dalam perkara tersebut tiga orang petinggi Viral Blast Global sudah ditetapkan menjadi tersangka, ketiga tersangka itu adalah Zainal Hudha Purnama (ZHP), Rizky Puguh Wibowo (RPW) dan Minggus Umboh (MU).

Ketiga tersangka itu diduga telah menipu sebanyak 12.000 nasabah di Indonesia dengan total nilai kerugian para nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini