Bisnis.com, JAKARTA — Dua ruas tol dalam kota yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) akan mengalami penyesuaian tarif dengan naik Rp500.
Tarif baru untuk semua golongan Tol Dalam Kota Jakarta ruas Cawang — Tomang — Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai berlaku pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500 untuk seluruh golongan kendaraan.