Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi salah satu upaya strategis untuk mengejar target cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 2024.
Lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah tengah mendorong kepesertaan aktif program JKN menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik.
Menurut Ghufron, Inpres tersebut menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat menjadi peserta JKN mengingat program tersebut bersifat wajib bagi setiap penduduk Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.
"Justru langkah Inpres ini adalah salah satunya yang sangat strategis dan penting untuk mengingatkan agar masyarakat itu tidak lupa bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan itu sifatnya wajib," ujar Ghufron dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2/2022).
Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), cakupan kepesertaan JKN ditargetkan dapat mencapai 98 persen di 2024. Sementara itu, kata Ghufron, cakupan kepesertaan JKN saat ini baru mencapai sekitar 86 persen.
"Sudah 236 juta peserta atau sekitar 86 persen. Jadi untuk menjadi 98 persen di 2024 itu tinggal 12 persen lagi," katanya.
Menurutnya, kehadiran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 akan mampu menjawab tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menggaet masyarakat golongan mampu untuk menjadi peserta JKN.
"Misal orang beli tanah atau rumah, karena dia orang mampu pasti punya uang. Kalau itu ditanyakan, diingatkan kalau belum menjadi peserta, ya mengurus," katanya.
Dia juga menilai kepesertaan BPJS Kesehatan yang bakal dijadikan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah layanan publik tidak menyulitkan masyarakat. Hal ini karena mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini sudah sangat mudah. Pengecekan keaktifan peserta dan cetak kartu digital BPJS Kesehatan disebutnya hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit.
Adapun, lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta 30 menteri dan pimpinan lembaga untuk mengupayakan agar masyarakat yang mengakses layanan publik sudah menjadi peserta aktif JKN, seperti pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan jual beli tanah, pengajuan kredit usaha rakyat, permohonan izin usaha, hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel