Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan peralihan hak tanah karena jual beli mulai 1 Maret 2022.
Ketentuan tentang syarat tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan bahwa tambahan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan hak tanah karena jual beli saja.
"Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, kartu Askes, Kartu Indonesia Sehat. Hanya pembeli yang melampirkan kartu BPJS. Apabila pembeli lebih dari satu, melampirkan masing-masing kartu BPJS," jelasnya dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2/2022).
Meski nanti pemohon belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan pada saat mengajukan berkas permohonan peralihan hak tanah, kata Taufiq, berkas tersebut akan tetap diproses. Namun, pada saat pengambilan berkas, pemohon harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Taufiq menuturkan, ketentuan persyaratan BPJS Kesehatan bagi pemohon berupa badan hukum sementara ini masih ditangguhkan.
"Untuk badan hukum bagaimana? Pembeli tanah juga ada yang badan hukum, ini memang sementara karena kami tahu bahwa yang dimaksudkan itu adalah optimalisasi kepesertaan BPJS untuk 100 persen warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tidak perlu ditekankan pada badan hukum, yang paling penting adalah kepada warga negaranya," katanya.
"Jadi telah disepakati bahwa badan hukum kami tangguhkan dulu," imbuhnya.
Adapun, lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel