WNA Akan Menikah dengan WNI, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Bisnis.com,24 Feb 2022, 19:50 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Ilustrasi/en.baomoi.com

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak warga negara asing yang menikah dengan WNI atau orang Indonesia asli.

Pernikahan antara WNA dan WNI memiliki prosedur yang berbeda dengan pernikahan sesama WNI.

Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Juga diperlukan berbagai dokumen dari kedua negara.

Pengurusan berbagai dokumen pernikahan antara WNI dengan WNA akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan juga urusan imigrasi lainnya.

Karena itu, berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Berikut beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pengantin WNA dan WNI seperti dikutip dari Indonesia.go.id :

1. Dokumen untuk WNA:

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

2. Dokumen untuk WNI:

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya difotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan. Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.

Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, proses selanjutnya adalah menunggu kabar dari kedutaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini