Jarak Vaksinasi Booster untuk Pekerja Industri Dipangkas Jadi 3 Bulan

Bisnis.com,24 Feb 2022, 16:04 WIB
Penulis: Reni Lestari
Warga mengikuti vaksinasi booster di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (18/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kementerian Perindustrian tengah mengupayakan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikkan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya enam bulan.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengatakan usulan ini sedang ditindaklanjuti, dan diharapkan pada tataran teknis mempercepat penerbitan tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi.

"Jangka enam bulan ini bisa jadi 3 bulan. Aturan ini yang harus di-declare oleh Kementerian Kesehatan, supaya tidak memberikan dampak kepada masyarakat," ujar Warsito dalam sosialisasi Surat Edaran Menperin No.2/2022 tentang vaksinasi dosis ketiga bagi pekerja industri, Kamis (24/2/2022).

Tantangan lain yang perlu dijembatani yakni klasifikasi vaksin booster yang diterima pekerja industri. Sebagian pekerja mendapatkan vaksin Sinopharm untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua. Hal itu mengharuskan dosis booster-nya menggunakan merek yang sama.

Plh Sekretaris Ditjen IKFT Elis Masitoh menambahkan pemangkasan jarak vaksinasi kedua ke booster dimungkinkan karena kecukupan pasokan yang dimiliki pemerintah saat ini. Pada awalnya, kebijakan jarak waktu enam bulan dimaksudkan untuk menjaga stok ketersediaan vaksin.

"Karena ketersediaan vaksin yang cukup banyak, ini dimungkinkan. Sebelumnya enam bulan karena ketersediaan vaksin," ujarnya.

Dari sektor IKFT, jumlah pekerja industri yang siap untuk divaksin booster dengan jarak dari vaksinasi kedua enam bulan yakni sekitar 180 ribu orang. Jumlah tersebut berpeluang untuk bertambah jika jarak waktu antara vaksinasi dipangkas menjadi tiga bulan.

Setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo hari ini, vaksinasi booster di sektor industri ditargetkan menyasar 1 juta orang dalam seminggu ke depan. Berdasarkan surat edaran terbaru Menperin, sampai dengan Juni 2022, perusahaan industri dan kawasan industri diwajibkan memvaksinasi dosis ketiga sebanyak 50 persen karyawannya, dan meningkat menjadi 100 persen hingga Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini