Dear Pak Jokowi, Akselerasi Investasi Sektor EBT Bergantung Perpres EBT

Bisnis.com,24 Feb 2022, 18:53 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi petugas membersihkan PLTS atap./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa realisasi nilai investasi terhadap proyek energi baru terbarukan (EBT) tahun ini akan ditentukan oleh Perpres Energi Terbarukan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa regulasi itu dapat meningkatkan potensi investasi hingga dua kali lipat dari realisasi tahun lalu.

"Tahun ini kita menargetkan bisa 2 kali lipat [investasi daripada tahun lalu] lebih besar dengan syarat ini Perpres keluar kemudian proses pengadaan sekarang sedang berjalan di PLN bisa selesai tepat waktu," katanya saat Energy Outlook 2022 CNBC, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan laporan akhir tahun  Kementerian ESDM, realisasi investasi subsektor EBTKE mencapai US$1,51 miliar atau 74 persen dari target yang ditetapkan yakni US$2,04 miliar pada 2021.

Pada tahun ini, kementerian membidik investasi lebih besar mencapai US$3,9 miliar. Angka ini meningkat US$1,86 miliar dibandingkan dengan tahun lalu.

Dalam kewenangannya, lanjut Dadan, kementerian berfungsi untuk menerbitkan regulasi dan menyusun kebijakan yang ada untuk mencapai target investasi. Sedangkan PLN menjadi salah satu eksekutor dalam pengembangan EBT.

Saat ini pemerintah sedang menggodok terbitnya Perpres Energi Terbarukan. Aturan tersebut juga masih dibahas oleh antarkementerian berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

Proses finalisasi ini sejak tahun lalu masih mendek di tingkat kementerian. Meski begitu, Pemerintah menargetkan aturan itu dapat terbit segera.

 "Masih difinalkan bersama Kemenkeu dan KemenBUMN dengan dikoordinasikan oleh Kemenko Marves. Semoga tidak lama lagi bisa selesai,” bebernya kepada Bisnis.

Di sisi lain, DPR RI juga masih membahas rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan. Hingga kini, beleid tersebut masih masih dibahas di Badan Legislatif DPR RI oleh Komisi VII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini