Usai Demo, Buruh Pajang Spanduk Tolak Aturan Baru JHT

Bisnis.com,24 Feb 2022, 14:11 WIB
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Spanduk penolakan JHT yang dipampang di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Utara, Medan, Kamis (24/2/2022). /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Setelah menggelar demonstrasi pada Rabu (23/2/2022) lalu, serikat buruh memajang spanduk atau baliho berisi penolakan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) di area Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sumatra Utara, Medan, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, spanduk bertuliskan "Menolak JAHAT 56 Tahun" tersebut juga dipampang di sejumlah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. kalangan buruh menolak aturan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang hanya membolehkan pekerja mencairkan dana JHT setelah berusia 56 tahun.

"Benar itu spanduk dari buruh," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo kepada Bisnis.

Sebelumnya, ribuan buruh yang berasal dari 22 serikat pekerja di Sumatra Utara menggelar aksi unjuk rasa menolak aturan baru pencairan dana JHT.

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Menteri Tenaga Kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata pimpinan aksi, Rintang Berutu, Rabu (23/2/2022).

Di Gedung DPRD Sumatra Utara, buruh dan anggota dewan mengoyak kertas berisi aturan baru pencairan dana JHT.

"Itu yang kita inginkan sama-sama. Kami, DPRD Sumatra Utara, tak ingin ada masyarakat yang tersiksa atau dimiskinkan oleh negara," ujar anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara dari Fraksi Gerindra, Rizky Aulia Agsa.

Di tempat yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra Bagian Utara Panji Wibisana mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan aturan yang berlaku.

"Apapun hasilnya, kami akan setuju untuk hal yang lebih baik bagi buruh. Kami akan tetap melayani kawan-kawan. Kalau nanti mau mengambil dana JHT ramai-ramai, tolong dikoordinir," ujar Panji.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sumatra Utara Makmur Tinambunan mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengabulkan tuntutan buruh.

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk mengkritisi aturan, melainkan menjalankan peraturan yang diberlakukan pemerintah pusat," kata Makmur.

Walau begitu, dinas akan menyerap aspirasi ini dan akan disampaikan ke pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini