Bisnis.com, SOLO - Bersamaan dengan peluncuran Bulan Fintech Nasional 2021, November lalu Asosiasi Fintech Indonesia atau AFTECH meluncurkan situs www.cekfintech.id.
Sebagai upaya membendung ruang gerak layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, melalui laman tersebut masyarakat bisa mencari tahu legalitas layanan financial technology (fintech) dan pinjaman online.
"Situs www.cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech untuk mendukung upaya pemberantasan fintech ilegal," ujar Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir.
Pihaknya lantas menambahkan, "[Laman tersebut] memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, berizin dari Bank Indonesia, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, beserta sosial media resmi mereka."
Cara cek legalitas pinjol dan fintech
Caranya pun mudah. Pertama, kunjungi laman www.cekfintech.id.
Kemudian, Anda perlu memasukkan nama dari fintech yang ingin dicek pada kolom yang tersedia.
Setelahnya, klik Cek Sekarang. Selanjutnya, pada perusahaan yang legal, akan muncul pemberitahuan berupa surat tanda terdaftar dari OJK.
Cara cek nomor rekening pinjol
Tak hanya itu, Anda juga dapat mengecek nomor rekening yang digunakan oleh pinjol.
Langkah pertama, pilih bank yang digunakan oleh pihak pinjol.
Selanjutnya, tuliskan nomor rekening pada kolom yang tersedia. Lalu, klik Cek Sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel