Rangkuman Data Tentang Penyedia Fintech Lending di Indonesia

Bisnis.com,24 Feb 2022, 06:10 WIB
Penulis: DataIndonesia.id
OJK terus menyempurnakan ketentuan mengenai fintech lending untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Foto ilustrasi karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah aplikasi teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yang telah terdaftar dan berizin di Indonesia sebanyak 103 unit per 3 Januari 2022. Simak data dan visualisasinya di sini.

Fintech lending tersebut setidaknya dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori sebagaimana dirangkum oleh DataIndonesia.id.  Kategori pertama adalah eduloan di mana fintech lending ini berfokus untuk memberikan pinjaman dana untuk kebutuhan pendidikan. Per 3 Januari 2022, ada lima fintech lending yang masuk kategori ini, antara lain Danacita, Edufund, DanaBagus, Pintek, dan Cicil.

Kategori cashloan/paylater berisikan fintech lending yang memberikan pinjaman tunai atau pembayaran nanti kepada konsumen. Tercatat ada 19 fintech lending yang bergerak dalam kategori ini, mulai dari Findaya (GoPayLater), Indodana, Julo, hingga Kredifaazz (Kredivo).

Dalam kategori peer to peer (P2P) lending consumer, terdapat  27 fintech lending yang telah mendapatkan izin dari OJK, seperti Finmas, AdaKami, EasyCash, 360Kredi, dan Danakini.

P2P lending consumer merupakan kategori fintech lending yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman dengan penggunaan dana untuk kebutuhan bersifat konsumtif.

Sementara itu, kategori P2P lending business berisikan 52 fintech lending, mulai dari Amartha, Investree, KoinWorks, hingga Danamas. P2P lending consumer memfokuskan bisnisnya untuk memberikan pinjaman dana bagi kebutuhan bisnis atau bersifat produktif. Data dan visualisasi selengkapnya di sini.

DataIndonesia.id juga telah merangkum sejumlah data mengenai perkembangan fintech lending di indonesia di antaranya produk fintech yang paling sering digunakan, preferensi metode pembayaran di e-commerce, jumlah penyaluran pinjaman, 8 fintech dengan pendanaan terbanyak, segmentasi pelanggan, serta tingkat wanprestasi. Selengkapnya simak di sini.

Fintech lending telah memberi warna baru dalam sektor keuangan Indonesia. Melalui fintech lending, transaksi antara peminjam dengan pemberi pinjaman bisa terjadi tanpa perlu adanya pertemuan langsung. Hal tersebut tentu saja memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansialnya. 

Tak mengherankan jika beragam jenis fintech lending, mulai dari peer to peer (p2p) personal, produktif, hingga paylater kerap digunakan di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana terlihat dalam survei Daily Social yang dirilis pada 2021. Laporan selengkapnya simak ada dalam tautan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini