Penerapan LDI jadi Kunci Jaga Tata Kelola Asuransi dan Dana Pensiun

Bisnis.com,25 Feb 2022, 11:36 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Subtim Pengembangan Bisnis Project Management Office BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun Pantro Pander Silitonga menyoroti pentingnya penerapan liability driven investment (LDI) dalam memastikan pemenuhan liabilitas jangka panjang dalam praktik tata kelola perusahaan asuransi dan dana pensiun.

“Dengan penerapan LDI yang dikombinasikan dengan prudent management dan profesionalisme, perusahaan asuransi akan mampu memberikan proteksi yang dijanjikan dan dana pensiun mampu memenuhi kewajiban kepada peserta,” ujar Pantro dalam webinar Market Update & Investment Insight 2022, dikutip dari siaran pers, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, pengelolaan aset di industri asuransi dan dana pensiun harus menekankan pada aspek capital preservation, di mana strategi investasi disusun untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan cashflow untuk pembayaran klaim dan manfaat di masa kini dan yang akan datang.

“Syarat utama untuk menjalankan prinsip LDI adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun harus memiliki liabilities profile yang komprehensif. Setelah itu asetnya dibagi ke dalam beberapa kategori yaitu aset inti, aset surplus dan aset divestasi,” imbuhnya.

Hal ini diamini oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. Dia menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir, total aset industri asuransi terus menunjukan pertumbuhan, dimana sebagian besar justru merupakan aset investasi.

"Besarnya tanggung jawab terhadap aset yang dikelola mendorong kita untuk melakukan tata kelola yang baik, termasuk dengan penerapan LDI," ujar Tiko.

Sementara itu, Masyita Crystallin, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi mengungkapkan perlunya upaya perbaikan sistem dalam meningkatkan aset kelolaan dan tingkat kepesertaan dana pensiun dan sukarela untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebagai jaminan sosial masyarakat.

Pandangan tersebut mengacu pada data sektor keuangan nasional yang dirasa masih dangkal. Mengutip pada hasil riset IFG Progress, kedalaman aset industri asuransi per PDB Indonesia masih berada di level 5,8. Angka ini masih tertinggal dibandingkan empat negara Asean lainnya, seperti Filipina (10,8), Malaysia (22,3), Thailand (29,3), dan Singapura (86,8).

Padahal, pada riset yang sama, IFG Progress menyatakan adanya kausalitas positif antara penetrasi asuransi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan pengembangan dan penguatan sektor keuangan,

terdapat lima pilar dan visi reformasi yang butuh dilakukan, yaitu meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Adapun, PMO Klaster Asuransi dan Dana Pensiun, Subtim Pengembangan Bisnis Workstream Investment Ecosystem merupakan bagian dari Tim Percepatan Penguatan BUMN. Terdapat sepuluh perusahaan yang merupakan anggota PMO ini, diantaranya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini