Tarif PPh Final Sektor Jasa Konstruksi Turun, Simak Rinciannya

Bisnis.com,25 Feb 2022, 16:43 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan ketentuan baru tarif pajak penghasilan atau PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Terdapat pula penambahan menjadi tujuh ketentuan tarif.

Ketentuan baru itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Aturan itu berlaku sejak Senin (21/2/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa penyesuaian tarif berlaku untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi menjadi lebih kondusif. Menurutnya, konstruksi merupakan sektor penting dalam mendukung pemulihan ekonomi.

"Selain itu, untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga," ujar Neilmaldrin pada Jumat (25/2/2022).

PP 9/2022 mengatur bahwa jumlah tarif PPh final untuk sektor jasa konstruksi bertambah menjadi 7 tarif, dari sebelumnya 5 tarif. Berikut rincian tarif terbaru PPh final jasa konstruksi:

1. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya menjadi 1,75 persen (sebelumnya 2 persen).

2. Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4 persen.

3. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, tarifnya 2,65 persen (sebelumnya 3 persen).

4. Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tarifnya 3,5 persen (sebelumnya 4 persen).

5. Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tarifnya tetap 6 persen.

6. Pekerjaan konstruksi terintegrasi, gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dikenakan tarif baru 2,65 persen.

7. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenakan tarif 4 persen.

Berdasarkan PP 9/2022, pelaksanaan ketentuan PPh final jasa konstruksi akan dievaluasi setelah tiga tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan.

"Berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi," ujar Neilmaldrin.

Terdapat ketentuan untuk kontrak usaha yang ditandatangani sebelum PP 9/2022 diundangkan selama masa peralihan. Menurut Neil, kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP 9/2022 berlaku ketentuan dalam PP 51/2008 dan perubahan pertamanya, lalu kontrak yang dibayarkan sejak PP 9/2022 berlaku maka pengenaan pajaknya berdasarkan PP baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini