Konten Premium

Dilema, Sanksi untuk Pelanggar Truk ODOL Berujung Toleransi

Bisnis.com,25 Feb 2022, 08:44 WIB
Penulis: Dany Saputra
Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri akhirnya sepakat untuk mengedepankan edukasi, sosialisasi, kampanye, maupun komunikasi dengan pelaku angkutan logistik darat dalam upaya menuju Indonesia bebas kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension dan over load (ODOL) di jalan raya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah dan aparat kepolisian lebih mengedepankan tindakan penegakan hukum bagi kendaraan ODOL. Hal itu memicu sejumlah unjuk rasa dari asosiasi pengemudi truk di beberapa daerah seperti Kudus, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022).

Kemarin, Kamis (24/2/2022), Budi mengatakan bahwa telah menerima aspirasi dari berbagai asosiasi pelaku angkutan logistik darat, khususnya pengemudi truk, sekaligus telah menerima laporan dari Dinas Perhubungan di daerah terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini