PBB Kutuk Invasi Rusia ke Ukraina, Putin Gunakan Hak Veto

Bisnis.com,26 Feb 2022, 10:30 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi mengutuk Rusia atas invasi yang dilancarkan ke Ukraina sejak Kamis (24/2/2022). Namun begitu, Rusia menggunakan hak vetonya untuk menentang resolusi tersebut.

Dilaporkan CNN, Rusia menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi Dewan Keamanan PBB. Dalam pemungutan suara yang dilakukan di gedung PBB tersebut, 11 negara mendukung resolusi tersebut.

Mereka adalah Amerika Serikat, Britania Raya, Prancis, Norwegia, Irlandia, Albania, Gabon, Meksiko, Brasil, Ghana dan Kenya. Sementara itu, Rusia seorang diri menolak resolusi tersebut.

Meski begitu, tiga negara memilih untuk tidak menyampaikan suaranya alias abstain yakni China, India dan Uni Emirat Arab. “China menolak untuk mengkritik serangan Rusia, termasuk di antara yang abstain di markas besar PBB di New York City,” dilansir CNN pada Jumat (25/2/2022) waktu setempat.

Adapun, Rusia adalah anggota Dewan Keamanan tetap PBB. Dalam sejarahnya, hanya lima negara yang memiliki veto. Mereka adalah Amerika Serikat, Inggris, Rusia, China dan Prancis.

Hak veto memungkinkan kelima negara untuk membatalkan keputusan yang dihasilkan Dewan Keamanan PBB. Salah satunya seperti yang diambil Rusia kali ini.

Rusia melakukan invasi ke Ukraina sejak Kamis (24/2/2022). Operasi khusus itu dilancarkan Negara Beruang Merah dengan dalih memberi bantuan kepada negara yang meminta bantuan kepada Rusia yakni Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk.

Kedua wilayah Ukraina tersebut baru-baru ini diakui oleh Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai negara mereka. Meski begitu, Ukraina menuding bahwa pemberontak di dua wilayah tersebut adalah pro Rusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini