Ini Cara Transfer BI-Fast di Livin’ by Mandiri, Biaya Cuma Rp2.500

Bisnis.com,26 Feb 2022, 14:04 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Livin' by Mandiri berlogo kuning/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Superapps Livin’ by Mandiri, besutan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), menjadi sorotan di jagat Twitter pada Jumat (25/2/2022) akibat sulit diakses para nasabah. Namun, aplikasi Livin’ dengan berlogo kuning sudah kembali normal hari ini, Sabtu (26/2/2022), dan bisa melakukan transfer dana dengan biaya hanya Rp2.500 per transaksi melalui BI-Fast.

Tak hanya itu, nasabah Mandiri sudah bisa melakukan transfer dana hanya dengan menggunakan nomor handphone atau alamat email sebagai alternatif pengganti nomor rekening tujuan.

Adapun, biaya transfer antarbank dengan menggunakan BI-Fast hanya Rp2.500 dengan limit samapi RpRp250 juta secara real-time.Transfer ke sesama rekening Mandiri juga tetap gratis dan lebih praktis.

Mengutip laman resmi Bank Mandiri, Sabtu (26/2/2022), sebelum menggunakan sistem pembayaran ini, terlebih dahulu Anda harus memperbarui atau meng-update aplikasi Livin’ by Mandiri di perangkat Anda.

Berikut ini cara menggunakan layanan transfer dana antarbank melalui BI-Fast via aplikasi Livin’ by Mandiri berlogo kuning:

Cara Transfer rekening antarbank menggunakan BI-Fast

1. Masuk menu Transfer, pilih Transfer ke Penerima Baru
2. Masukan nama bank dan nomor rekening tujuan
3. Masukan nominal transfer, kemudian pilih Metode Transfer dan tujuan Transfer
4. Pilih BI-Fast
5. Pilih Tujuan Transfer
6.Masukan PIN Livin’
Selamat! Transaksi telah berhasil

Cara transfer dana antarbank menggunakan Proxy BI-Fast:

1. Masuk ke menu Transfer
2. Pilih Transfer ke Penerima Baru
3. Pilih Proxy
4. Masukan email atau nomor handphone yang terdaftar Proxy BI-Fast sebagai Tujuan Penerima
5. Pastikan detail tujuan penerima telah sesuai, kemudian pilih Lanjutkan
6. Masukan Nominal Transfer, kemudian pilih Lanjutkan
7. Pastikan nominal dan penerima telah sesuai kemudian tap Lanjut Transfer
8. Masukan PIN Livin’ Anda
Transfer telah berhasil.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini