Vaksin Booster untuk Umum Jadi 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua

Bisnis.com,27 Feb 2022, 08:13 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Warga mengikuti vaksinasi booster di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (18/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memangkas waktu vaksinasi booster untuk masyarakat umum menjadi 3 bulan sejak vaksinasi kedua.

Semula, pemberian booster dilakukan 6 bulan setelah vaksin primer lengkap.

Aturan tersebut, dituangkan dalam SR.02.06/II/ 1180 /2022.

Disebutkan dalam surat tersebut yakni, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19
Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19, pemerintah meningkatkan dan memperluas vaksinasi booster, terutama vaksin lengkap bagi yang belum mendapatkan.

Selain itu, interval pemberian dosis booster untuk lansia dan umum disesuaikan menjadi 3 bulan setelah vaksin primer.

Berikut isi dari keputusan Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh dr Maxi Rondonuwu per 25 Februari 2022 seperti dikutip dari covid.go.id:

1. Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui
pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat
umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer
lengkap.
3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi
COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini