Sikap Kemlu soal Ukraina Dinilai Cederai Kebijakan Luar Negeri RI

Bisnis.com,27 Feb 2022, 16:31 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Hikmahanto Juwana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyayangkan pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait invasi Rusia terhadap Ukraina.

Kemlu RI menyatakan serangan militer Rusia di Ukraina tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan kemanusiaan dan perdamaian

Menurut Hikmahanto pada poin 2 pernyataan resmi itu digunakan istilah 'military attack on Ukraine is unacceptable (serangan militer terhadap Ukraina tidak bisa diterima)'.

Menurut dia kalimat itu berpotensi mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

"Di mana Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi di Ukraina," kata Hikmahanto dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Minggu (27/2/2022).

Menurut Hikmahanto, posisi Indonesia dalam konteks menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif adalah meminta semua pihak untuk menahan diri dalam penggunaan kekerasan (use of force) dan bila telah terjadi agar siapapun yang menggunakan untuk menghentikannya.

Lebih lanjut, kata Hikmahanto, pernyataan Kemlu tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Twitter. Dalam pernyataannya, Jokowi tidak menyebut nama negara.

Jokowi, kata Hikmahanto, hanya menyatakan, 'Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia,'.

Dalam kesempatan lain, lanjut Hikmahanto, Jokowi pun menyatakan 'Penanganan krisis Ukraina harus dilakukan secara cermat agar bencana besar bagi umat manusia bisa dihindarkan'.

"Dua pernyataan di atas sama sekali tidak mengindikasikan Rusia sedang menyerang Ukraina ataupun Ukraina sedang diserang (oleh Rusia)," kata Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto, pernyataan Kemlu akan dipersepsi oleh Rusia bahwa Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia dan lain negara yang mengutuk tindakan Rusia karena menggunakan istilah 'unacceptable'.

Apalagi, lanjut dia, pada poin 4 pernyataan dari Kemlu disebutkan Indonesia meminta agar Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan yang konkret agar situasi tidak menjadi lebih buruk.

"Pertanyaannya adalah apakah Kemlu tidak menyadari meminta langkah konkret ke DK PBB sebagai suatu tindakan sia-sia?," ucapnya.

Hal tersebut lantaran Rusia adalah anggota Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto. Draft resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah di veto.

"Seharusnya Kemlu bisa memikirkan upaya-upaya inovatif lain yang lebih memperhatikan konteks, bukan sekedar yang bersifat normatif atau formal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini