Pemerintah Terapkan PPKM Berdasarkan Tingkat Vaksin Kedua Mulai Senin

Bisnis.com,27 Feb 2022, 18:33 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan penilaian atau assessment sesuai tingkat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level PPKM setiap daerah pada pekan depan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan akan ada peningkatan jumlah kabupaten dan kota yang naik ke level 3 dan 4. Namun, tren ini diperkirakan akan berbalik menurun mulai pekan depan.

Adapun, pengumuman jumlah dan nama-nama kabupaten/kota dapat dilihat melalui situs e-mendagri pada Senin, 28 Februari. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers daring pada Minggu (27/2/2022).

Dari sebelumnya 21 kabupaten dan kota yang tidak memenuhi syarat jumlah vaksin dosis kedua umum sudah tersisa 7 kabupaten/kota.

Adapun yang tidak memenuhi syarat vaksin lansia, ada 26 kabupaten/kota dan telah berkurang menjadi 10.

"Jadi semua mengalami kemajuan," ungkapnya.

Di samping itu, pemerintah juga akan menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), seperti karantina selama 3 hari bagi turis yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

Adapun uji coba bebas karantina akan dilakukan bagi wisatawan Bali mulai 14 Maret mendatang.

"Pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap untuk menentukan karantina PPLN," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini