Ukraina Tuding Rusia Lakukan Genosida! Seret Kremlin ke Den Haag

Bisnis.com,27 Feb 2022, 20:38 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Volodymyr Zelensky, komedian yang terpilih sebagai Presiden Ukraina dalam Pemilu pada April 2019./Reuters-Valentyn Ogirenko

Bisnis.com, JAKARTA -- Ukraina tengah mengajukan kasus invasi yang dilakukan oleh Rusia ke Mahkamah Internasional, dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tindakan sementara terhadap Rusia.

Situs resmi pemerintah Ukraina menjelaskan bahwa mereka sedang mendorong sidang darurat yang bisa memaksa Rusia untuk berhenti menyerang Ukraina. 

"Rusia harus bertanggung jawab atas perilakunya di Mahkamah Internasional  di Den Haag," demikian keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Ukraina, Minggu (27/2/2022).

Otoritas Kiev memandang bahwa Mahkamah Internasional punya kewenangan untuk menyeret Rusia dalam kasus Ukraina. Mahkamah juga bisa memerintahkan tindakan darurat kepada Rusia berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”).

Konvensi Genosida adalah salah satu perjanjian internasional yang paling penting, dirancang sebagai tanggapan terhadap kengerian Perang Dunia II dan Holocaust.

Ukraina menuding Rusia telah memutarbalikkan konsep genosida, dan menyimpangkan kewajiban perjanjian serius untuk mencegah genosida. 

"Dia [Rusia] telah membuat klaim yang tidak masuk akal dan tidak berdasar atas dugaan genosida sebagai pembenaran dan dalih untuk agresinya sendiri terhadap Ukraina dan pelanggaran kedaulatan dan hak asasi manusia rakyat Ukraina," jelasnya.

Kasus Ukraina, lanjut keterangan itu, telah menunjukkan bahwa agresi Rusia terhadap Ukraina didasarkan pada kebohongan dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, dan harus dihentikan.

"Ketika Rakyat Ukraina terus dengan berani melawan agresi Rusia, kebohongan Rusia akan terungkap, dan penghinaan Rusia terhadap hukum internasional akan dikonfirmasi," tukas keterangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini