Kategori Kasus Korupsi BPJS Tenaga Kerja: Unrealised Loss

Bisnis.com,28 Feb 2022, 05:42 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jajaran direksi baru BPJS Ketenagakerjaan berfoto bersama, Selasa (23/2/2021). /Dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali melakukan gelar perkara (ekspose) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan pekan depan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa ekspose tersebut akan menjadi yang terakhir. Setelahnya, penyidik Kejagung untuk menentukan sikap apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan oleh tim penyidik Kejagung.

"Pekan depan mau kita ekspose untuk menentukan sikap terkait perkara dugaan korupsi BPJS. Ini akan jadi ekspose terakhir ya," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, dikutip Senin (28/2).

Secara terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengaku bahwa pihaknya masih belum mengetahui hasil dari gelar perkara tersebut karena baru dilakukan pekan depan.

Namun, sejauh ini kata Supardi, hasil kesimpulan sementara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan itu masih masuk dalam kategori unrealised loss.

"Belum tahu nanti hasilnya seperti apa, tapi dari hasil sementara itu masih masuk kategori unrealised loss," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini