Penyelesaian Bumiputera, Menilik Opsi Penyehatan Asuransi Mutual

Bisnis.com,01 Mar 2022, 16:10 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -- Permasalahan keuangan yang melanda Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) hingga kini belum menemukan solusi. Bahkan isu likuidasi usaha asuransi mutual tersebut sempat mengemuka pada awal bulan lalu.

Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melalui tajuk berjudul 'Menilik Arah Asuransi Berbentuk Usaha Bersama di Indonesia' dalam Laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan, menyoroti perlunya pengawas asuransi, perusahaan, dan stakeholder terkait untuk mengambil langkah cepat dan menentukan posisi yang solid terkait solusi dan arah penyelesaian permasalahan AJBB.

Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan segera, aset perusahaan dan hak pemegang polis berpotensi akan semakin tergerus dan implementasi opsi penambahan pendanaan baru dapat terkendala.

Menurut BKF, pada kasus AJBB, bentuk badan hukum usaha bersama yang tidak memiliki pemegang saham mengakibatkan perbedaan operasional yang mendasar dengan perusahaan yang kepemilikannya dalam bentuk saham, khususnya terkait akses permodalan yang terbatas.

"Permasalahan permodalan ini juga terlihat dalam kasus AJBB dan salah satu opsi untuk mengatasinya adalah melalui proses demutualisasi. Namun, opsi demutualisasi menimbulkan dilema baru, antara lain potensi rendahnya porsi kepemilikan saham dan turunnya nilai manfaat perlindungan untuk pemegang polis," tulis BKF dikutip dari Laporan Ekonomi dan Keuangan, Selasa (1/3/2022).

Dalam laporan tersebut BKF mengemukakan bahwa asuransi mutual memiliki beberapa opsi untuk memperbaiki tingkat solvabilitasnya antara lain dengan memaksimalkan pendapatan premi dari polis baru, melakukan pembagian kerugian kepada pemegang polis dan anggota existing, memperbaiki pengelolaan sesi reasuransi, demutualisasi, atau menerbitkan surplus notes.

Namun, dalam konteks AJBB yang tengah berupaya memperbaiki solvabilitasnya, dua opsi pertama dinilai cukup berat untuk dilakukan akibat kondisi dan kinerja keuangan perusahaan yang terus menurun.

"Opsi demutualisasi juga tidak mudah untuk dilakukan mengingat tahapan dan persyaratan yang perlu dipenuhi serta apakah masih ada investor yang akan masuk dan menyuntikkan modal. Selain itu, perlu dipastikan juga apakah dampak terhadap dilusi kepemilikan dan benefit kepada pemegang polis pascademutualisasi dapat diterima semua pihak termasuk pemegang polis," tulis BKF.

Sementara itu, opsi lainnya adalah dengan penerbitan surplus notes. Tetapi aplikasinya tidak mudah, mengingat mekanisme ini tergolong baru dan belum terdapat kerangka regulasinya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini