Bisnis.com, JAKARTA - Didirikan sejak 2015, PT Manulife Amanah Syariah (MAS) akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi.
Keputusan likuidasi MAS oleh Manulife Indonesia ditetapkan melalui keputusan sirkuler pada 21 Januari 2022 lalu.
Tim Likuidator Manulife Amanah Syariah menetapkan waktu 60 hari bagi kreditur untuk menyampaikan tagihannya kepada entitas yang dibubarkan itu. Tagihan terhitung sejak 18 Februari 2022 lalu. Artinya kreditur memiliki waktu hingga pertengahan April 2022 mendatang untuk memasukkan tagihannya.