Cara Mendapat Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah

Bisnis.com,01 Mar 2022, 19:33 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id

Bisnis.com, SOLO - Masyarakat bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah melalui berbagai program.

Bantuan yang paling banyak diberikan kepada masyarakat untuk pelaku usaha yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain KUR, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku bisnis mikro melalui BLT UMKM. Di tahun sebelumnya, bantuan UMKM diberikan dengan nominal Rp2,4 juta oleh Kemenkop UKM.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan lain untuk masyarakat yang tidak terjangkau KUR.

Bantuan ini bernama Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang merupakan program tahap lanjutan dari program sosial yang menyasar usaha mikro di lapisan terbawah.

Melansir dari situs resmi Kemenkeu, UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB) dengan pengawasan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Pada tahun 2018, UMi menargetkan 800 ribu pelaku usaha mikro yang tidak bankable.

Karena sasarannya di bawah KUR, penerima UMi mendapat pinjaman modal maksimal Rp10 juta dengan tenor jangka pendek yakni di bawah 52 minggu.

Berbeda dengan KUR, UMi tidak menuntut adanya agunan untuk pembiayaan kelompok.

Syarat mendapatkan UMi yakni:

1. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.
3. Memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Lembaga Penyalur UMi di antaranya:

Kreasi UMi (PT Pegadaian)
Keuntungan :

Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani)
Keuntungan :

Koperasi (PT Bahana Artha Ventura)
Keuntungan :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini