Mulai Hari Ini, Bank Indonesia Naikkan Limit Transaksi QRIS jadi Rp10 Juta

Bisnis.com,01 Mar 2022, 08:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Seorang warga menggunakan pembayaran nontunai Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat membeli kopi di warung kopi Jalik Rumbuk di Mataram, NTB, Selasa (12/1/2021)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memutuskan untuk menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta mulai hari ini, Selasa (1/3/2022).

Perry mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Adapun, transaksi QRIS selama masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan, seiring dengan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.

“[BI] meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku mulai 1 Maret 2022,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual usai Rapat Dewan Gubernur periode Februari 2022, Kamis (10/2/2022).

Perry mengungkapkan transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesatseiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking

BI mencatat, transaksi QRIS secara nominal maupun volume masing-masing mengalami peningkatan sebesar 290 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan 326 persen yoy pada Januari 2022.

Lebih lanjut, Perry mengatakan, BI akan terus mendorong inovasi sistem pembayaran serta menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran, termasuk QRIS.

Di samping itu, bank sentral juga akan melanjutkan uji coba QRIS antar negara dengan Thailand dan Malaysia serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antarnegara di kawasan.

“Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga untuk akselerasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah [P2DD],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini