Pelabelan BPA, Asosiasi Industri AMDK Diminta Jangan Intervensi BPOM

Bisnis.com,02 Mar 2022, 13:46 WIB
Penulis: Thomas Mola
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- FMCG Insights meminta Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) tidak mengintervensi tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan rencana aturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon berbahan polikarbonat.

Willy Hanafi, Koordinator Advokasi FMCG Insights mengatakan bahwa asosiasi industri AMDK sebaiknya membiarkan BPOM berkonsentrasi menjalankan amanatnya sesuai undang-undang dan peraturan.

“Apalagi asosiasi itu sampai mengeluarkan pernyataan sapu jagad yang menjamin seratus persen bahwa air minum dalam galon guna ulang aman dikonsumsi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, (2/3/2022).

Willy mengatakan BPOM, sebagai lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi mutu dan keamanan pangan di Indonesia, tentunya telah memiliki kajian mendalam, pertimbangan matang dan antisipasi akan masa depan, sehingga sampai mempertimbangkan untuk membuat aturan pelabelan potensi bahaya BPA pada manusia.

“Janganlah pengusaha sedikit-sedikit mengintervensi kerja serta tugas lembaga pemerintah dalam urusan yang sangat penting ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat meminta BPOM menghentikan pembahasan rancangan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang. Dia berpendapat produk galon guna ulang yang beredar di pasar sudah dipastikan memenuhi semua persyaratan di dalam perundang-undangan sehingga aman dikonsumsi masyarakat.

Di sisi lain, Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM mengatakan bahwa BPOM menemukan sejumlah kecenderungan mengkhawatirkan terkait luluhnya BPA pada galon guna ulang yang berbahan polikarbonat.

Penemuan itu, menurut laporan tersebut, berdasarkan atas uji sampel post market yang dilakukan BPOM selama periode 2021- 2022 di seluruh Indonesia. Hasilnya adalah kelompok rentang bayi (usia 6-11 bulan) berisiko terpapar BPA 2,4 kali dari batas aman sementara anak-anak (usia 1-3 tahun) 2,12 kali.

Menurut Rita, BPOM mulai merencanakan revisi pelabelan BPA pada galon berbahan polikarbonat antara lain karena belajar dari tren di banyak negara. Di sejumlah negara, galon berbahan polikarbonat sudah dilarang beredar jika tidak mencantumkan label peringatan potensi bahaya BPA.

Willy menuturkan industri air kemasan yang masih menggunakan galon berbahan polikarbonat perlu mengantisipasi dan beradaptasi dengan kemajuan dan perkembangan sains. Menurutnya, pengetahuan umat manusia selalu berkembang, oleh karena itulah manusia menjadi makhluk
yang paling bisa bertahan.

“Sesuatu yang dulu kita anggap aman, belum tentu saat ini sama sekali tidak berisiko,” katanya.

Willy juga menyangkan pihak asosiasi yang terlalu cepat menuding wacana pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang sebagai bagian dari kampanye hitam atau hoaks terhadap industri. Menurutnya, percayakan persoalan pelabelan BPA kepada BPOM sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Jika kita tak percaya pada BPOM, siapa lagi yang harus kita percayai untuk mengawasi mutu dan keamanan pangan di negeri ini,” tambahnya.

Willy mengaku heran munculnya wacana pelabelan BPA dengan isu sampah plastik. Padahal, menurutnya, jika aturan pelabelan BPA pada galon guna ulang terbit, sampah plastik tidak sekonyong-konyong bertambah banyak.

Pasalnya, aturan pelabelan BPA itu sama sekali tidak akan melarang penggunaan galon guna ulang, tapi hanya melabelinya agar konsumen mendapat informasi menyeluruh.

"Persoalan polusi sampah plastik AMDK yang menjadi keprihatinan nasional berlatar banyak hal, termasuk tingginya produksi kemasan ukuran gelas yang notabene lebih mudah tercecer dan mengotori lingkungan," kata Willy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini