BTN (BBTN) Gelar RUPS Tahunan Hari Ini. Bakal Bagi Dividen?

Bisnis.com,02 Mar 2022, 08:20 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Suasana layanan di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada pagi ini, Rabu (2/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Terdapat 7 mata acara yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2021. 

Pada 2021, BTN membukukan kinerja moncer yang tercermin dari pertumbuhan laba dua digit. Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp2,37 triliun sepanjang 2021, atau meningkat 48,3 persen secara tahunan. 

Dalam bahan materi acara rapat di laman resminya, perseroan akan mengusulkan penggunaan laba bersih perseroan untuk ditetapkan oleh RUPS. 

Jika melihat hasil RUPS Tahunan pada tahun lalu, perseroan memutuskan tidak membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2020, meski labanya naik 665,71 persen secara tahunan. Dikutip dari laporan tahunan 2021, keputusan rapat menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2020 sebesar Rp1,60 triliun seluruhnya ditetapkan sebagai cadangan.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, perseroan membagikan dividen kepada pemegang saham sebesar 10 persen dari laba tahun buku 2019, atau sebesar Rp20,93 miliar. Sementara sisanya sebesar Rp188,34 miliar digunakan sebagai saldo laba ditahan.

Adapun agenda rapat lainnya yakni persetujuan atas perubahan susunan pengurus perseroan. Rapat juga membahas persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2021.

Berikutnya, penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan perseroan dan laporan keuangan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan tahun buku 2022. Selanjutnya, penetapan remunerasi/penghasilan (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) tahun 2022, serta tantiem tahun buku 2021 bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.

Rapat juga membahas persetujuan pengkinian rencana aksi (recovery plan) perseroan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik. Agenda terakhir yakni pengukuhan pemberlakuan atas tiga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini