Kemendag Pacu Substitusi Impor Produk Elektronik, Begini Caranya

Bisnis.com,03 Mar 2022, 00:04 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrais - Pengunjung melihat barang elektronik disalah satu toko elektronik di Makassar. /Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penuh kebijakan substitusi impor produk elektronik yang juga menjadi program prioritas nasional menuju Indonesia 4.0.

Dalam mengendalikan barang impor, Kemendag bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, dan yang terkait, membuat kebijakan substitusi impor.

Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri elektronik dan telematik sehingga dapat menekan impor pada barang-barang tersebut.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk mendukung program ini.

“Langkah yang kita lakukan yaitu promosi cinta produk dalam negeri dan memberlakukan beberapa komoditas yang kita impor wajib memiliki laporan surveyor (LS) dan persetujuan impor (PI),” jelas Moga dalam Ngobrol Tempo, Rabu (2/3/2022).

Kemendag mewajibkan instrumen LS pada 95 produk tertentu yang termasuk mesin dan peralatan mekanis (HS 84) serta mesin dan perlengkapan elektris (HS 85). Sementara itu, produk mesin multifungsi (HS 84) seperti printer berwarna membutuhkan LS dan PI.

Dalam rangka mendukung substitusi impor 35 persen di 2022, Moga mengatakan Kemendag akan mempermudah perizinan impor bagi angka pengenal impor (API).

“Angka pengenal impor yang berlaku sebagai produsen itu kita percepat proses perizinan impornya sehingga substitusi impor untuk barang jadi cepat di produksi dan cepat dipasarkan,” jelas Moga.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) Daniel Suhardiman mengapresiasi adanya kewajiban PI karena terbukti efektif. Menurut Daniel, melihat dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020, PI yang saat itu diterapkan untuk pendingin ruangan menunjukkan hasil yang baik. 

“Setelah empat bulan diterapkan Permenag No. 68/2020, komposisi supply dari dalam negeri ini meningkat, dari 20 persen jadi 30 persen, ini lah efektifitas PI,” jelas Daniel.

Daniel menjelaskan, efeknya yaitu beberapa merek utama mulai merelokasi pabriknya ke Indonesia seperti Panasonic dan Sharp. 

Data pada 2021, Indonesia masih melakukan impor dengan angka yang cukup tinggi di bidang elektronik dan telematik yaitu sekitar US$23 miliar.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan bahwa pelaku usaha membutuhkan dukungan dalam melaksanakan substitusi impor dengan adanya instrumen non-tariff barrier seperti standar nasional Indonesia (SNI), tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan PI. 

Dukungan ini sebagai upaya mencegah agar barang-barang impor, terutama elektronik tidak mudah masuk ke pasar Indonesia. 

“Beberapa instrumen non-tariff barrier seperti SNI, TKDN, lartas dalam bentuk PI, satu lagi juga dari Kementerian ESDM menerapkan namanya label hemat energi ini penting dalam menjaga barang impor gak mudah masuk Indonesia,” kata Daniel. 

Jika melihat tingkat kompetisi barang, Daniel menilai produk Indonesia setara dengan produk dari negara lain di Asean, baik kualitas maupun harga. Daniel tidak memungkiri bila dibandingkan dengan Tiongkok, negara Asean terutama Indonesia tidak mampu melawan skala ekonomisnya yang sangat besar, melihat jumlah penduduknya yang berjumlah lebih dari satu miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini