Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Langsung Minta Maaf kepada Anak dan Orangtuanya

Bisnis.com,03 Mar 2022, 10:09 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tangkapan layar - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh meminta maaf kepada anaknya, Keanu Massaid dan kedua orangtuanya, Lucky Sondakh dan Sjul Kartina Dotulong. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh langsung meminta maaf kepada anaknya, Keanu Massaid dan kedua orangtuanya, Lucky Sondakh dan Sjul Kartina Dotulong saat bertemu di kediamannya, Kamis (3/3/2022).

Angie segera bergegas pulang setelah keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selama perjalanan dia tak bisa menahan tangis.

Saat sampai di rumah, tangis Angie pecah. Keluarga pertama yang menyambut adalah anaknya, Keanu Massaid. Dia kaget sang anak sudah besar.

“Mami minta maaf tinggalin Keanu bertahun-tahun,” katanya dilihat dari Youtube Keema Entertaiment,” Kamis (3/3/2022).

Setelah jumpa kangen dengan Keanu, Angie segera ke ruang keluarga. Di sana sudah ada kedua orang tuanya yang telah menunggu.

Angie tak kuat menahan haru setelah bertemu orangtua karena dia harus mendekap di rutan selama 10 tahun.

“Angie minta maaf,” jelasnya kepada orang tua. Semuanya menangis pada awal pertemuan perdana di luar rutan.

Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.

Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana.

AngelinA Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada bulan Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 Hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti melalui keterangan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini