Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan harga teoretis saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB sebesar Rp1.410 per saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/3/2022), pengumuman tersebut tercantum dalam No. Peng-00058/BEI.POP/03-2022.
Bursa menyampaikan rasio HMETD BJBR adalah 1153:80 untuk saham. Di mana, setiap pemegang 1.153 saham lama BJBR mempunyai 80 HMETD untuk membeli 80 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp1.355 per saham.
Sementara itu, harga saham BJBR pada saat akhir cum di pasar reguler pada 2 Maret 2022 tercatat pada harga Rp1.415. Dengan demikian, harga teoretis untuk pedoman tawar menawar dan penghitungan indeks harga saham BEI serta indeks harga saham individual di harga Rp1.411,107 atau disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp1.410 per saham.
“Harga teoretis saham BJBR yang dicantumkan di JATS untuk pasar reguler dan pasar negosiasi pada tanggal 4 Maret 2022 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp1.410,” jelasnya.
Adapun, penyesuaian harga dasar untuk penghitungan indeks harga saham individual BJBR ditetapkan sebesar 597,880.
Diketahui, emiten bersandi saham BJBR ini akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu I (PMHMETD I) dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.355 per saham.
Bank BJB akan menawarkan sebanyak-banyaknya 682,65 juta saham biasa seri B dengan nilai nominal Rp250 per saham. Dengan demikian, BJB menargetkan akan mendapatkan dana sebesar Rp924,9 miliar dari aksi ini.
“Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka ekspansi kredit perseroan,” kata manajemen, Rabu (23/2/2022).
Adapun, periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD Bank BJB dimulai pada 9 sampai dengan 16 Maret 2022.
“Pemegang saham [Bank BJB] yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami dilusi maksimum sebesar 6,49 persen setelah periode pelaksanaan HMETD,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel