Crazy Rich Doni Salmanan Belum Jadi Tersangka, Kasus Masih Lidik

Bisnis.com,04 Mar 2022, 14:22 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Doni Salmanan./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA -Polri memastikan bahwa status Doni Salmanan masih sebagai terlapor dalam perkara dugaan invetasi bodong trading binary option Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa saat ini laporan terhadap Doni masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ramadhan memastikan apabila polisi menemukan bukti yang cukup, maka pihaknya akan menyampaikan kepada publik.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo. Polisi juga telah menahan Indra Kenz selama 20 hari terhitung sejak 25 Februari 2022 sampai 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Ramadhan mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Penyidik akan melakukan tracing (pelacakan) milik saudara IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan kasus ini," kata Ramadhan, dikutip Senin (28/2/2022).

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti misalnya akun YouTube Indra Kenz dan bukti transfer.

"Ada alat bukti yg telah diamankan yaitu akun youtube dan butki transfer," ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini