DLH Kota Bandung Putar Otak Cari Cara Dongkrak Retribusi Sampah

Bisnis.com,04 Mar 2022, 15:44 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah yang saat ini baru menyentuh angka 25 persen dari potensi yang ada. 

Kepala DLH Kota Bandung Dudi Prayudi menyebut sanksi mengangkut sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) bagi warga yang tidak membayar retribusi dinilai belum efektif. 

"Sanksinya ini belum efektif. Karena warga bisa saja membuang sampah kemana saja. Misal di malam hari, ketika TPS sudah ditutup," kata Dudi, Jumat (4/3/2022). 

DLH Kota Bandung, dituturkan Dudi tengah melakukan pendataan terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah sebagai upaya untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah.

Retribusi sampah, disebut Dudi dikatagorikan menurut peruntukan seperti rumah tinggal dan non rumah tinggal atau komersial. Kelas terendah dari Rp3.000 per bulan menjadi Rp6.000 per bulan. 

"Ya, sekarang kita berusaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran warga dari 25 persen, dengan mendata jumlah wajib bayar kepala keluarga (KK) di setiap RW," ucapnya. 

Selain mendata, DLH Kota Bandung pun ditambahkan Dudi tengah menggencarkan sosialisasi terkait urgensi dan manfaat retribusi sampah ke seluruh kelurahan yang ada di Kota Bandung. (K34) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini