Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pembiayaan yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) mengumumkan perubahan jadwal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Semula, rapat dijadwalkan pada hari ini, Jumat (4/3/2022), pukul 14.00 WIB di Jakarta. Rapat tersebut memiliki dua agenda yakni perubahan nama perseroan dengan mengubah Pasal 1 Anggaran Dasar dan perubahan susunan pengurus perseroan.
Selanjutnya, manajemen mengumumkan penyelenggaraan rapat diubah menjadi tanggal 23 Maret 2022. Adapun agenda rapat tidak mengalami perubahan.
Sebagai informasi, setelah pencabutan izin oleh OJK, IBFN perlu segera mengubah nama karena dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, multifinance, atau kata lain yang mencirikan usaha di bidang pembiayaan.
Direktur Keuangan IBFN Alexander Reyza menjelaskan bahwa saat ini perusahaan akan fokus bertahan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban. Tepatnya, IBFN akan tetap melaksanakan kewajiban kepada para kreditur, dan pada saat bersamaan tetap melakukan upaya penagihan terhadap para debitur yang masih memiliki fasilitas pembiayaan.
Sebagai gambaran, perusahaan yang sebelumnya fokus pada bisnis pembiayaan alat berat ini masih terafiliasi dengan emiten alat berat PT Intraco Penta Tbk. (INTA) dengan kepemilikan 55,07 persen, dan PT Intra Trading dengan kepemilikan 17,23 persen.
Adapun, pemegang saham baru yang masuk pada kisaran Oktober 2021, yaitu PT Pakuwon Darma yang terafiliasi dengan emiten properti & real estat PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), memegang 75,46 juta saham atau setara dengan 4,97 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor oleh perusahaan.
"Ke depan, mengenai pergantian lini bisnis, nama perusahaan, dan lain-lain, kami masih harus menunggu keputusan pemegang saham pengendali, di mana mekanismenya melalui RUPS," jelasnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel