Mau Rights Issue, Bank of India Indonesia (BSWD) Beri Penjelasan ke OJK

Bisnis.com,04 Mar 2022, 10:05 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Bank of India Indonesia/boiindonesia.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) memberikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rencana penambahan modal lewat rights issue yang akan dibahas dalam RUPSLB pada 16 Maret 2022.

Hal itu disampaikan manajemen dalam surat tanggapan atas pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank of India Indonesia.

Manajemen menyampaikan estimasi jumlah maksimal rencana pengeluaran saham dengan memberikan HMETD adalah sekitar 1,65 miliar saham. Dengan demikian, perseroan akan minta persetujuan Pemegang Saham atas rencana Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD dalam RUPSLB pada 16 Maret 2022.

Sebagai informasi, setidaknya ada 3 mata acara dalam rapat tersebut, salah satunya meminta persetujuan Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) tentang Konsolidasi Bank Umum terkait modal inti minimum.

“Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK segera setelah rencana penambahan modal dengan HMETD disetujui pemegang saham, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan,” jelas direksi dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (4/3/2022).

Adapun, Bank of India Indonesia mengestimasi total modal inti perseroan akan menjadi Rp2,4 trilliun. Penambahan modal tersebut secara keseluruhan akan mempengaruhi kinerja keuangan perseroan secara positif.

Selain itu, lanjut Direksi, penambahan modal juga akan membantu Bank of India Indonesia dalam meningkatkan portofolio kredit. Adapun terhadap pemegang saham, maka pengaruh bagi yang tidak melakukan haknya akan mengalami penurunan presentasi kepemilikan sahamnya (dilusi).

“Seluruh dana yang diterima dari penambahan modal dengan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya emisi, dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan serta ekspansi kredit,” terangnya.

Agenda rapat lainnya, perseroan meminta persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dan penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini