Pelonggaran GWM Bakal Kurang Efektif Dorong Penyaluran Kredit ke UMKM

Bisnis.com,04 Mar 2022, 17:42 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan Bank Indonesia berupa pelonggaran giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang memberikan pembiayaan kepada sektor prioritas dengan ukuran tertentu, dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap penyaluran kredit perbankan. 

Pasalnya penyaluran kredit tidak serta merta terkait suplai dari bank, melainkan juga mengenai permintaan dari UMKM dan korporasi. 

“Mendorong suplai dengan memberikan  insentif pelonggaran GWM tanpa adanya perbaikan di sisi permintaan tidak akan banyak membantu penyaluran kredit,” kata Piter, Jumat (4/4/2022). 

Dia mengatakan Bank Indonesia dan segenap pemangku kepentingan perlu mencarikan solusi di sisi permintaan. 

Perlambatan pertumbuhan UMKM, menurutnya, bukan hanya disebabkan oleh modal, juga disebabkan permasalahan perizinan, ketenagakerjaan, terbatasnya pasar, dan lain-lain. 

“Tidak berkembangnya umkm kan bukan hanya karena modal,” kata Piter. 

Merujuk laporan Bank Indonesia, diketahui kredit untuk skala mikro pada Januari 2022 mencapai Rp374,6 triliun, melesat 73,2 persen (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya (61,9 persen yoy). 

Pertumbuhan juga terjadi pada segmen kredit untuk skala kecil. Total kredit untuk skala kecil yang disalurkan perbankan pada Januari 2022 sebesar Rp429,6 triliun, naik 6,3 persen secara tahunan, melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya (28,5 persen yoy). 

Adapun kredit untuk skala menengah mengalami penurunan 25,2 persen yoy, menjadi 336,4  triliun pada Januari 2022. Pada Desember 2021 sebesar Rp343,7 triliun, turun 24,4 persen. 

Bank Indonesia memberikan insentif berupa pelonggaran giro wajib minimum bagi bank yang memberikan pembiayaan kepada sektor prioritas dengan ukuran tertentu. 

Kebijakan ini diyakini akan mendorong perbankan khususnya bank skala menengah lebih gencar menyalurkan kredit ke sejumlah sektor prioritas dan sektor makro prudensial antara lain UMKM. 

Selama ini, pembiayaan ke pelaku UMKM masih berada di kisaran 18 persen. Pemangku kepentingan mendorong porsi pembiayaan UMKM bisa menyentuh 20 persen tahun ini, dan mencapai 30 persen sampai dengan 2024. 

Berdasarkan aturan Bank Indonesia, perbankan mendapat insentif dengan kisaran 0,2%-0,5% terhadap kewajiban GWM apabila bank menyalurkan kredit kepada sektor prioritas, pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial dan atau pembiayaan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini