Ekonomi Domestik Pulih, Insentif GWM Bakal Dorong Kredit UMKM

Bisnis.com,04 Mar 2022, 17:59 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pekerja membuat tas berbahan kain di tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (31/7/2021). /Antara Foto-Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) berupa insentif penurunan giro wajib minimum (GWM) bagi perbankan akan mendorong kredit UMKM.

Menurut Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto, kebijakan bank sentral tersebut dilakukan seiring dengan adanya pemulihan ekonomi domestik.

Dia melanjutkan bahwa pasar utama UMKM di Indonesia didominasi permintaan domestik. Oleh karena itu tidak akan begitu terpengaruh kondisi perekonomian global yang masih belum menentu. 

“Kemungkinan dapat membantu meningkatkan, karena begitu ekonomi membaik umumnya UMKM dengan cepat akan merespon untuk ekspansi,” kata Eko kepada Bisnis, Jumat (4/3/2022). 

Perlu diketahui, Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Pemberian insentif ini berlaku terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2024. 

Hal itu tertuang dalam Penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Februari 2022, oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. 

Adapun, beleid tersebut bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan kebijakan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Sementara itu, penyediaan dana yang dimaksud yakni mencakup pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan BI. 

“Insentif yang diberikan Bank Indonesia kepada bank berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata,” demikian yang tertulis dalam keterangan tertulis BI dikutip pada Jumat (4/3/2022). 

Lebih lanjut, insentif tersebut berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. 

Tak ayal, kebijakan ini digadang-gadang akan mendorong perbankan khususnya bank skala menengah agar lebih gencar menyalurkan kredit ke sejumlah sektor prioritas dan sektor makro prudensial, antara lain UMKM. 

Kendati demikian, BI menyatakan akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif paling sedikit 1 kali dalam setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini