Fakta Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Jalan Tol Surabaya, Berawal Penumpang Ambil Alih Kemudi hingga 3 Orang Tewas

Bisnis.com,06 Mar 2022, 13:08 WIB
Penulis: Newswire
Jasa Raharja (Ilustrasi)

PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Dupak, Kota Surabaya.

"Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka," terang Kepala PT Jasa raharja Cabang Utama Jawa timur, Hervanka Tri Dianto.

Santunan yang diberikan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.

Sedangkan bagi korban luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini