Pemkot Pekanbaru Lelang 126 Tiang Reklame Ilegal

Bisnis.com,06 Mar 2022, 20:30 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Papan reklame atau billboard/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan penertiban terhadap ratusan tiang reklame ilegal yang tersebar di enam ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru. Selanjutnya tiang reklame tidak berizin itu akan dilelang untuk umum.

Kepala Bapenda Pekanbaru yang juga ketua tim penertiban reklame ilegal, Zulhelmi Arifin menjelaskan jumlah tiang reklame ilegal yang akan dilelang mencapai 126 titik, dan penertiban ini dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai arahan wali kota untuk menertibkan tiang reklame ilegal sesuai Perda Nomor 4/2018, aturan ini menyatakan wali kota dapat melakukan penertiban dan pembongkaran tiang reklame ilegal, dan hasil pembongkaran itu menjadi milik pemkot," ujarnya, dikutip Minggu (6/3/2022).

Dia menjelaskan tiang reklame ilegal itu tidak memiliki izin dan tidak membayarkan pajak reklame kepada pemkot, sehingga harus ditertibkan.

Nantinya bagi peminat lelang tersebut dapat mengajukan menjadi peserta lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kemenkeu Riau.

Selanjutnya dari proses lelang yang dilakukan itu, hasilnya akan masuk ke kas daerah sesuai aturan perda yang berlaku.

"Pada pelelangan ini ada tim penilaian yang lakukan pihak penilai. Lelang dilakukan oleh KPKNL. Nantinya pemenang lelang yang akan melakukan penebangan atau pembongkaran tiang reklame itu, didampingi secara penuh oleh tim penertiban reklame Pekanbaru."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini