Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia. Hal ini sehubungan dengan perubahan nama.
"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Indosurya Inti Finance menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia," tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti dalam pengumumannya, dikutip Minggu (6/3/2022).
Pemberlakuan izin usaha tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/NB.11/2022 tertanggal 15 Februari 2022. Pemberlakuan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
OJK menyatakan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun, kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut terletak di Indosurya Center Lt. 6, Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel