Tok! Syarat Perjalanan Wajib Tes Covid-19 Dihapus, Ini Kata Luhut

Bisnis.com,07 Mar 2022, 15:12 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga sepekan ke depan yaitu 8-14 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian sejumlah aturan pada PPKM Jawa-Bali, di antaranya terkait perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum.

Luhut menyatakan penumpang transportasi darat, laut dan udara nantinya tidak lagi harus menyertakan hasil tes negatif Covid-19. Dia mengungkapkan aturan baru perjalanan ini akan ditetapkan pada surat edaran yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif, " kata Luhut dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Setpres, Senin (7/3/2022).

Selain itu, dia mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olah raga dapat menerima penonton dengan syarat sudah divaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Luhut memerinci kapasitas maksimal penonton tersebut yaitu wilayah dengan status PPKM Level 4 sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal, Level 3 sebesar 50 persen,  Level 2 sebesar 75 persen, dan Level 1 sebesar 100 persen.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyesuaian sejumlah aturan dalam PPKM ini dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang terus membaik. 

"Pemerintah memastikan bahwa kondisi penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional turun signifikan. Begitupun kondisi rawat inap rumah sakit menurun dan tren kematian juga melandai," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini