Aturan Covid-19 Dilonggarkan, Luhut Jelaskan Alasannya

Bisnis.com,07 Mar 2022, 17:34 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait aturan penanganan pandemi Covid-19. Ada beberapa aturan yang dilonggarkan misalnya aturan perjalanan dan karantina.

Terkini, pemerintah menghapus aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum dan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tersebut didasarkan atas pertimbangan matang dan masukan dari para ahli.

"Selain itu peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (7/3/2022).

Menurutnya, semua upaya tersebut harus mendapatkan dukungan masyarakat sehingga hidup berdampingan dengan Covid-19 bukan slogan semata.

Adapun, aturan PPKM berbasis level di wilayah Jawa dan Bali terus dilanjutkan. Berdasarkan hasil asesmen terkini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya berhasil menurunkan level PPKM dari Level 3 menjadi Level 2.

Luhut juga menyampaikan, sejumlah daerah lain juga mengalami hal yang sama karena terjadi tren penurunan kasus terkonfirmasi harian serta tingkat rawat inap rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini