Korupsi Mafia Pelabuhan, Kejagung Cegah Sembilan Nama Keluar Negeri

Bisnis.com,07 Mar 2022, 23:14 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah sembilan nama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan di Tanjung Priok dan Tanjung Mas periode 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan bahwa sembilan nama tersebut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penanganan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas tahun 2015-2021 ditangani tim penyidik Kejagung.

"Memang benar ada sembilan nama yang sudah diajukan upaya cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri," tutur Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/3).

Ketut mengatakan sembilan nama yang dicegah itu berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra; SWE selaku pegawai negeri sipil; H selaku ASN Dirjen Bea Cukai; MRP-Direktur PT Kenken Indonesia; MNEY-karyawan swasta; PS-mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia; G-Kepala Produksi  PT Eldi Citra Lestari; JS-Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia; dan TS Direktur CV Mekar Inti Sukses.

Dia juga menjelaskan alasan Kejagung mencegah sembilan orang tersebut karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas tahun 2015-2021.

"Sembilan nama itu dicegah sejak tanggal 7 Maret 2022 hingga enam bulan ke depan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dwi Nicken Tari
Terkini