Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah memikirkan solusi terkait masalah penagihan dari beberapa platform tekfin pendanaan bersama (P2P lending) yang tengah menjadi sorotan otoritas.
Ketua Bidang Hukum, Etika & Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan Nikolas Tambunan menjelaskan bahwa pihaknya bersama OJK pun masih mendiskusikan fenomena penagihan yang dilakukan oleh P2P lending menggunakan pihak ketiga.
"Industri juga sedang mengkaji bagaimana cara untuk mengatasi hal ini, dan apa saja yang perlu kita benahi. Tapi menurut saya, kalau hanya melarang kolektor pihak ketiga tak lantas menyelesaikan masalah secara menyeluruh," ujarnya, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa isu pelanggaran etika dari tenaga penagihan menjadi salah satu yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama dari tenaga penagih pihak ketiga atau outsourcing.
OJK pun mengkaji adanya kemungkinan tenaga penagihan pihak ketiga menjadi terlarang buat industri tekfin pendanaan bersama, alias proses penagihan hanya bisa dilakukan oleh pihak internal suatu platform sebagai lembaga yang memberikan pinjaman.
Lebih lanjut, menurut AFPI, pembenahan sebenarnya bisa dilakukan dari beberapa sisi, antara lain pendidikan dan persiapan khusus tenaga penagih, adanya ketentuan sanksi yang lebih tegas, serta pengenaan blacklist seseorang atau suatu entitas tenaga penagih yang terbukti melanggar ketentuan.
"Sebenarnya isu tenaga penagihan ini terutama dialami para platform dengan produk utama consumer lending atau cash loan ke perorangan, ya. Nilai pinjamannya borrower pun biasanya kecil, jadi memang lebih efisien mengandalkan komunikasi jarak jauh. Ini sebenarnya yang kerap menimbulkan kesalahpahaman," tambahnya.
Berbeda halnya dengan para pemain yang fokus menyajikan pinjaman produktif ke UMKM, Ivan menyebut biasanya penagihan internal saja sudah cukup. Pasalnya, pelaku usaha pasti memiliki ekosistem digital atau jaringan rantai pasok yang bisa bersifat sebagai penjamin. Entitas terkait inilah yang biasanya memiliki kerja sama dengan para platform.
Oleh sebab itu, sekali saja pelaku UMKM memiliki itikad buruk dengan sengaja tidak mengembalikan pinjaman, mereka berpotensi tidak bisa melanjutkan usahanya lagi.
Adapun, AFPI tak hanya beranggotakan 103 platform P2P lending berizin OJK, namun juga puluhan perusahaan anggota pendukung ekosistem tekfin P2P lending, di antaranya termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
AFPI terus memastikan bahwa penagihan dari debt collector dalam ekosistem tekfin P2P lending legal tidak akan melampaui batas, seperti yang dilakukan oleh debt collector sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Terlebih, aturan menegaskan pemain tekfin P2P lending hanya boleh mengakses data pengguna berupa kamera, mikrofon, dan lokasi. Pemain dilarang mengakses data pribadi peminjam, apalagi menyalahgunakan data tersebut untuk meneror dan mempermalukan korban seperti yang dilakukan pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel