Hore! Tunjangan PNS di RRI dan TVRI Naik, Segini Besarannya

Bisnis.com,08 Mar 2022, 15:08 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Gedung TVRI di Jakarta./Antara

Bisnis.com, SOLO - Melalui empat regulasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil atau PNS yang bekerja di TVRI dan RRI.

Adapun keempat peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.

Diketahui, keempatnya mengatur tunjangan jabatan fungsional untuk empat posisi, meliputi: teknisi siaran, asisten teknisi siaran, pranata siaran, dan asisten pranata siaran.

Selengkapnya, berikut besaran tunjangan yang ditetapkan untuk PNS yang bekerja di TVRI dan RRI.

Perpres 28 tentang Teknisi Siaran

Teknisi Siaran Ahli Madya Rp1.275.000
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp960.000
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp540.000

Perpres 29 tentang Pranata Siaran

Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Pranata Siaran Ahli Muda Rp960.000
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp540.000

Perpres 30 tentang Asisten Teknisi Siaran

Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp850.000
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp540.000
Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp350.000
Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp230.000

Perpres 31 tentang Asisten Teknisi Siaran

Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp850.000
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp540.0000
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp350.000
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp230.000

Dalam Perpres terkait disebutkan pula bahwa tunjangan diberikan setiap bulan, termasuk kepada mereka yang bekerja di instansi pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini