Cara Urus SIM Rusak atau Hilang, Mudah dan Cepat! 

Bisnis.com,08 Mar 2022, 19:00 WIB
Penulis: Nabila Dina Ayufajari
Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). n-ANTARA n

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Namun, kartu SIM dapat hilang atau rusak karena kelalaian pemiliknya.

Kondisi ini akan sangat menyulitkan bagi pengemudi di jalan. Pasalnya, jika tidak menunjukkan SIM saat terjadi razia, maka petugas kepolisian akan memberikan tindakan kepada pengemudi. Ternyata bila SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Simak proses urus SIM yang hilang atau rusak dengan mudah dan cepat, seperti yang dilansir dari Indonesia Baik pada Selasa (8/3/2022). Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Urus SIM Hilang atau Rusak

1. Mendatangi kantor polisi terdekat. Di sana Anda dapat membuat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM. Selain itu, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

2. Mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Dokumen yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotokopi, fotokopi SIM lama (jika ada), dan surat kehilangan dari kantor polisi.

3. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap. Formulir dan dokumen yang telah dipenuhi, kemudian diserahkan kepada petugas SIM untuk diperiksa. Setelah semua beres, Anda akan diminta mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.

4. Menunggu proses pencetakan. Petugas akan memberikan SIM baru setelah selesai dicetak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini