PPKM Solo Raya, Wawali Surakarta Pastikan Aktivitas Tak Dibatasi

Bisnis.com,08 Mar 2022, 17:40 WIB
Penulis: Newswire
Warga melintas di depan mural bertema ajakan vaksinasi di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/3/2022). Manurut Dinas Kesehatan Kota Solo saat ini ketersediaan stok vaksin penguat atau booster habis, Sedangkan berdasarkan data capaian vaksin booster di Solo baru mencapai 27,6 persen dari target sekitar 417.000 orang./Antara-Mohammad Ayudha.

Bisnis.com, SOLO - Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa memberikan penjelasan terkait status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Solo pada pekan ini menyusul tingginya angka kasus aktif di daerah tersebut.

"Artinya begini, jangan salah menyampaikan. Kita kalau level kan bicaranya Soloraya, biarpun posisi Solo dan Klaten itu empat (PPKM level empat), tetapi yang lainnya (kabupaten lain di Soloraya) tiga semua. Kami mengikuti yang lainnya," katanya di Solo, Selasa.

Ia mengatakan kasus tinggi di dua daerah tersebut tidak bisa menarik status daerah lain untuk mengikuti menjadi PPKM level empat sehingga saat ini Solo dan Klaten mengikuti empat daerah lain di Soloraya, yakni di PPKM level tiga.

Ia mengatakan kasus aktif positif Covid-19 di Solo sendiri hingga saat ini masih dianggap tinggi. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta mencatat hingga hari ini jumlah kasus aktif positif Covid-19 di Kota Solo sebanyak 3.232 kasus. Dari total tersebut, 3.168 kasus di antaranya menjalani isolasi mandiri dan sisanya dirawat di rumah sakit.

"Kematian rata-rata masih agak lumayan, dalam seminggu 20 (kasus meninggal dunia)," katanya.

Disinggung mengenai penerapan aturan, dikatakannya, secara surat edaran (SE) Kota Solo akan tetap menerapkan PPKM level tiga menyesuaikan wilayah aglomerasi Soloraya.

"Level tiga semua, yang kemarin level tiga sekarang level tiga. (SE PPKM level empat) hanya sekali waktu bulan Juli (tahun lalu)," katanya.

Sementara itu, pihaknya juga memastikan tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat maupun tempat usaha.

"Sama untuk jam buka tutupnya, mal dan sebagainya. Jumlah pengunjung dan sebagainya ada aturannya semua level 3," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini