Bank Nobu (NOBU) Ubah Jadwal RUPSLB Menjadi 8 April 2022

Bisnis.com,08 Mar 2022, 08:00 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Mobile Banking Bank Nobu. /nobubank.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) merevisi jadwal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), yang semula direncanakan berlangsung pada 9 Maret 2022 berubah menjadi 8 April 2022.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (7/3/2022), revisi dilakukan karena RUPSLB PT Star Pacific Tbk. (LPLI) belum memenuhi persyaratan kuorum. Dalam hal ini, LPLI mengagendakan rencana pengalihan aset kepada Bank Nobu.

Selain itu, termasuk persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada Bank Nobu dalam bentuk pemasukan Aset LPLI (inbreng) terkait dengan Rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD II) perseroan.

“Maka bersama ini perseroan menyampaikan bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan ditunda,” tulis penjelasan direksi Bank Nobu.

Adapun, agenda rapat tidak mengalami perubahan. RUPSLB digelar salah satunya untuk meminta persetujuan rencana PMHMETD II atau rights issue.

Bank Nobu akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 500 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham atau setara dengan 9,8 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.

Sesuai dengan rencana bisnis perseroan, Bank Nobu berencana untuk melakukan pembelian gedung perkantoran dan memanfaatkannya secara efisien guna mendukung kegiatan usaha.

Manajemen menjelaskan, jika terdapat sisa saham baru yang tidak diambil, maka pembeli siaga pada PMHMETD II ini, yakni LPLI James Tjahaja Riady.

LPLI akan melakukan inbreng pada saat pelaksanaan PMHMETD II dengan aset berupa Gedung Graha Lippo, Jl. Boulevard Diponegoro No. 101, Lippo Village, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, dengan nilai sisa saham yang diambil bagian oleh pembeli siaga.

Sementara itu, James Tjahaja Riady sebagai pemegang saham perseroan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dan juga akan bertindak sebagai pembeli siaga dengan sebanyak-banyaknya Rp35 miliar.

LPLI sebagai pembeli siaga dan pemilik aset LPLI akan melakukan penyetoran modal atas saham baru dengan cara penyetoran bentuk lain selain uang (inbreng) dan mengacu pada Pasal 9 ayat (3) POJK Penambahan Modal.

Sementara itu, pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan selambat-lambatnya pada 4 Maret 2022 pada pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini