Turis Asing Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

Bisnis.com,08 Mar 2022, 10:15 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Wisatawan mancanegara menunggu keberangkatan pesawat, di bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (28/11)./Bloomberg-Putu Sayoga

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan sejumlah persyaratan bagi penumpang internasional atau turis asing yang hendak masuk ke Bali tanpa karantina.

Saat ini, uji penerbangan internasional tanpa karantina telah dimulai pada Senin (7/3/2022) dari sebelumnya yang direncanakan pada 14 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menuturkan sejumlah persyaratan tersebut di antaranya, yakni pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Selain itu, bagi PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster. Adapun prosedurnya bagi PPLN adalah melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (8/3/2022).

PPLN, lanjutnya, kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing. Kemudian PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20.

Secara lebih terperinci, Luhut menjabarkan penerapan Visa on Arrival dilakukan untuk 23 Negara. Negara tersebut di antaranya kawasan Asean, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirates Arab (UEA).

Terkait dengan pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi dilakukan di berbagai tempat. Pemerintah menargetkan akselerasi vaksin booster di Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu ke depan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah hingga hari ini tentunya diberlakukan atas dasar dan masukkan dari para pakar dan ahli di bidangnya. Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini