Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Pengusaha Bus Andalkan Momen Idulfitri

Bisnis.com,08 Mar 2022, 17:43 WIB
Penulis: Dany Saputra
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan persyaratan hasil tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diharapkan bisa memulihkan sektor transportasi. Pengusaha bus berharap kebijakan ini bisa menggenjot pemulihan terlebih saat bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyambut baik kebijakan baru tersebut dan menilai langkah pemerintah untuk menghapuskan hasil negatif tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan, sebagai langkah yang tepat.

Mereka optimistis kelonggaran tersebut bisa memacu peningkatan pergerakan masyarakat, apalagi mendekati libur Idulfitri. Bahkan, IPOMI memprakirakan pergerakan masyarakat akan sudah mulai tinggi pada minggu kedua bulan Ramadan.

"Insya Allah bulan April kita masuk bulan Ramadan, biasanya Minggu kedua Ramadan sudah ada peningkatan pergerakan orang dengan bus dan semoga ini terjadi. Kami berharap kita sama-sama menjaga kondisi ini agar semakin kondusif," kata Ketua PB IPOMI Kurnia Lesani Adnan yang akrab disapa Sani, Selasa (8/3/2022).

Tentunya, Sani berharap agar persyaratan yang lebih longgar bisa mendorong pemulihan ke level prapandemi, khususnya bagi pengusaha bus dalam maupun antarkota.

Namun, dia menyatakan bahwa tetap realistis mengingat adanya pergeseran penggunaan moda transportasi selama dua tahun pandemi Covid-19. Dia menilai selama dua tahun ketatnya persyaratan mobilitas masyarakat, terjadi shifting dari kendaraan umum ke pribadi.

Sani tidak mau muluk-muluk, dia berharap agar penghapusan persyaratan tes Covid-19 untuk perjalanan setidaknya bisa membuat masyarakat kembali memilih transportasi umum untuk mobilitas.

"Sejak masa pandemi sudah terjadi shifting masyarakat dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, baik yang memang [milik] pribadi lingkup keluarga, namun banyak juga kendaraan pribadi menjelma jadi angkutan umum. Ini dulu saja yang bisa kembali sudah bagus," tuturnya.

Adapun, kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Pada SE teranyar itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke seluruh daerah di Indonesia, yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster, tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis Satgas.

Kendati demikian, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel kurun waktu 3x24 jam, atau rapid antigen dengan sampel diambil kurun waktu 1x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini