Crazy Rich Doni Salmanan Diperiksa Terkait Kasus Judi Online dan TPPU

Bisnis.com,09 Mar 2022, 05:24 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Doni Salmanan./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa crazy rich asal Bandung Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan teselama 9 jam.

Doni Salmanan diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana judi online dan pencucian uang yang diduga merugikan banyak nasabah Qoutex. Doni Salmanan diperiksa perdana dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Penasihat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan hingga malam ini di Bareskrim Polri.

Sayangnya, Ikbar masih merahasiakan apakah Doni Salmanan bakal naik status menjadi tersangka atau tidak dalam perkara tersebut.

"Masih diperiksa," tutur Ikbar kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Berdasarkan pantauan Bisnis, Doni Salmanan diperiksa sejak pukul 11.30 WIB siang tadi dan hingga pukul 20.30 WIB tidak kunjung selesai diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Terkait perkara tersebut, Doni Salmanan yang merupakan afiliator trading Qoutex dilaporkan seseorang berinisial RA atas tuduhan tindak pidana penipuan investasi dan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini